Green Prosperity

Share
BIDANG GREEN PROSPERITY
Fasilitasi Pembiayaan Pendukung Upaya Pengembangan Karbon Rendah melalui Pengembangan Energi Terbarukan

Proses Pengembangan Kegiatan Green Prosperity

Latar Belakang dan Alasan Pemilihan Program

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Indonesia 2010-2014 menekankan pentingnya orientasi pembangunan berwawasan lingkungan, dengan menambahkan satu strategi pembangunan nasional yakni: pro-lingkungan, yang dimaksudkan untuk  mengantisipasi dampak perubahan iklim global. Strategi tersebut melengkapi tiga strategi lain, yakni: (1) pro-growth, (2) pro-job, dan (3) pro-poor.

Arah Pengembangan Program (APP) Compact di Indonesia menyatakan, bahwa kendala dalam mempercepat upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin adalah perubahan iklim. Perubahan iklim berdampak pada perubahan pola tanam bagi petani, ketersediaan air serta bencana, yang pada akhirnya dapat menurunkan tingkat pendapatan petani.

Hal tersebut -searah dengan hasil constraint analysis untuk pembangunan Indonesia yang dilakukan oleh lembaga donor (ADB, IDB, dan ILO; 2010), semuanya memberikan rekomendasi bahwa Indonesia perlu melakukan harmonisasi dalam eksploitasi sumber daya alam yang lebih berwawasan lingkungan dan penanggulangan kemiskinan menuju pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Sejalan dengan isu global mengenai perubahan dampak iklim, MCC dan Pemerintah Indonesia menyepakati salah satu Tema Pengembangan Compact di Indonesia adalah Green Prosperity. Tema ini didasarkan pada gagasan bahwa sumber daya alam seharusnya memacu pertumbuhan ekonomi daripada menyediakan sumber pendapatan langsung dan cepat bagi pemerintah. Green Prosperity konsisten mendukung pembangunan dengan karbon rendah (low carbon development), lingkungan dan sosial yang berkelanjutan, dan jalur pembangunan yang berorientasi kepada komunitas. Semangat yang dikedepankan adalah, pertumbuhan ekonomi membutuhkan pelestarian dan investasi di bidang sumber daya, bukan sebaliknya melakukan eksploitasi sumber daya alam yang tidak berkelanjutan.

Green Prosperity memperkuat kebijakan nasional untuk penurunan emisi karbon, yakni Rencana Aksi Nasional (RAN) – Gas Rumah Kaca (GRK) dengan target penurunan sebesar 20%.  Dengan kontribusi donor,  targetnya diharapkan dapat turun lebih besar yakni 41%.

Green Prosperity merupakan salah satu poin yang dinyatakan dalam Comprehensive Partnership antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat (November 2010).  Disebutkan bahwa tema Green Prosperity secara khusus juga diminta untuk mengembangkan program yang bersifat saling melengkapi (complementary) dengan Program REDD+.

Dalam kerangka tersebut maka Program Green Prosperity memiliki pola dasar sebagai berikut:
·         Program dari Tema Green Prosperity akan dilaksanakan melalui suatu mekanisme ‘fasilitas pembiayaan’ atau financing facility;

·         Kegiatan penyiapan fasilitas pembiayaan Green Prosperity yang terkait dengan strategi atau pencapaian pembangunan berkarbon rendah;

·         Investasi utama dari fasilitas pembiayaan Green Prosperity diarahkan pada energi yang terbarukan (renewable energy).

Investasi lain yang akan dikembangkan sebagai pendukung adalah kegiatan di tingkat masyarakat yang sesuai dengan kriteria fasilitas pendanaan. Termasuk  dukungan terhadap program pendidikan tinggi dan penelitian/riset yang relevan dengan Green Prosperity.

Dalam konteks penanggulangan kemiskinan, Program Green Prosperity meletakkan pengembangan energi terbarukan sebagai upaya penyediaan listrik bagi masyarakat miskin. Adanya listrik yang terjangkau oleh masyarakat miskin dapat mendorong produktivitas sosial ekonomi masyarakat. Meningkatnya produktivitas sosial ekonomi masyarakat akan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, atau berdampak pada turunnya tingkat kemiskinan.

Terdapat korelasi antara tingkat kemiskinan dan tingkat elektrifikasi, di mana akses pada listrik dan jumlah orang miskin dalam satu daerah tertentu memiliki korelasi berbanding terbalik. Gambar berikut ini merupakan overlay  (gabungan dari dua gambaran/profil) persentase masyarakat miskin dan rasio elektrifikasi di Indonesia pada tahun 2009. Tampak bahwa gambaran kecenderungan kenaikan jumlah penduduk miskin di daerah-daerah Indonesia, ternyata diiringi kecenderungan menurunnya rasio elektrifikasi pada masing-masing daerah. Terlihat bahwa  semakin tinggi angka kemiskinan, maka semakin rendah tingkat elektrifikasi rumah tangga di Indonesia.

Ketersediaan energi, termasuk listrik yang berbasis energi terbarukan juga memiliki hubungan erat dengan kantong kemiskinan di perdesaan yang berada di wilayah sekitar hutan dan daerah aliran sungai (DAS).

Masyarakat dapat mengembangkan kegiatan produksi di wilayah hutan dan daerah aliran sungai. Mereka akan dapat didorong untuk mengembangkan pilihan-pilihan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan, yang sekaligus merupakan kegiataan menjaga  kelestarian.

Disisi lain, perubahan iklim yang terjadi mulai berdampak terhadap ketidakpastian musim. Produktivitas masyarakat perdesaan yang bergantung pada sektor pertanian semakin rentan, bahkan terancam semakin menurun dan dapat meningkatkan kemiskinan. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan pengetahuan dan teknologi baru mengenai perubahan iklim bagi masyarakat perdesaan. Tujuannya agar mereka dapat melakukan migitasi atas dampak perubahan iklim dan agar tidak terjadi peningkatan kemiskinan.

Berdasarkan uraian tersebut, maka kerangka Program Green Prosperity dirancang melalui pendekatan komprehensif, dengan menekankan pengembangan renewable energy (mini/mikrohidro, biomassa, tenaga surya) yang didukung oleh kegiatan pengelolaan wilayah sungai dan pengelolaan hutan dan pertanian. Kegiatan tersebut memerlukan kepastian ruang yang terintegrasi, termasuk aspek perijinan pemanfaatan lahan dan batas-batas wilayah, serta kemampuan teknologi dan pengetahuan bagi para pelaku (masyarakat, swasta, NGO, dan Pemerintah) yang mendukung produksi berkarbon rendah.

Dengan demikian, terjadi pelibatan masyakarat luas dalam kegiatan produksi yang dapat menaikkan pertumbuhan ekonomi dan berdampak pada pengurangan kemiskinan. Pada akhirnya, keseluruhan aktivitas Program Green Prosperity berujung pada penguatan strategi pembangunan berkarbon rendah. Kerangka konsep ini dapat digambarkan pada bagan berikut:
 

Tujuan Program
Penyediaan fasilitas pendanaan untuk berbagai kegiatan yang mendukung pembangunan berkarbon rendah, dengan mengembangkan energi terbarukan sebagai penggerak utama dalam pengelolaan lingkungan.

Komponen Program
Komponen kegiatan Program Green Prosperity dibedakan dalam dua komponen, yaitu komponen utama dan komponen pendukung. Masing-masing komponen mempunyai sub-komponen pendukung.

A. Komponen Utama:
 Pengembangan Energi Terbarukan (renewable energy)
Tujuan kegiatan pengembangan renewable energy adalah meningkatkan pemanfaatan listrik untuk kegiatan sosial ekonomi masyarakat, yang berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan dan kelestarian sumber daya alam dan lingkungan. Lingkup kegiatan ini adalah penyediaan bantuan teknis, hibah berbasis komunitas, dan fasilitas pinjaman kepada sektor swasta, termasuk usaha kecil dan menengah.

Sub-komponen utamanya adalah:
A.1.  Sub-komponen Utama 1:  Mini/mikrohidro
Pengembangan energi listrik yang bersumberkan dari aliran sungai, yang dalam Program Green Prosperity akan dilakukan dengan skala:

a.       Mikrohidro (100 kw – 1 MW), dilaksanakan dengan skema hibah berbasis masyarakat yang diorientasikan untuk peningkatan produktivitas ekonomi masyarakat (off grid dan on grid).

b.       Minihidro (1 – 10 MW), dilaksanakan dengan skema fasilitas pinjaman bagi sektor swasta, yang diorientasikan untuk meningkatkan kapasitas listrik lokal PLN (on grid).

A.2.  Sub-komponen Utama 2:  Biomassa
Pengembangan energi listrik yang bersumberkan dari sampah pertanian, khususnya kelapa sawit, yang dalam Program Green Prosperity akan dilakukan dengan skala:

a.       Berbasis perkebunan rakyat (Smallholder), dilaksanakan dengan skema hibah berbasis masyarakat yang diorientasikan untuk peningkatan produktivitas ekonomi masyarakat (off grid dan on grid), dan;

b.       Berbasis perkebunan swasta, dilaksanakan dengan skema fasilitas pinjaman bagi sektor swasta, yang diorientasikan untuk meningkatkan kapasitas listrik PLN (on grid).

A.3.  Sub-komponen Utama 3:  Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)
Pengembangan energi listrik yang bersumber dari tenaga matahari dengan tipe PLTS Terpusat (Komunal), yang dalam Program Green Prosperity akan dilakukan dengan skala:

a.       Berbasis Komunitas, dilaksanakan dengan skema hibah berbasis masyarakat yang diorientasikan untuk peningkatan produktivitas ekonomi masyarakat (off grid dan on grid), dan;

b.       Berbasis Swasta, dilaksanakan dengan skema fasilitas pinjaman bagi sektor swasta, yang diorientasikan untuk meningkatkan kapasitas listrik lokal PLN (on grid).


B.     Komponen Pendukung:
Integrasi Komponen Utama dalam Keterpaduan Wilayah Sungai
Tujuan kegiatan pendukung di dalam Program Green Prosperity untuk memastikan terintegrasinya kegiatan utama dalam keterpaduan wilayah aliran sungai. Selain itu, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan, serta berdampak terhadap pengurangan kemiskinan.

B.1.  Sub-komponen Pendukung 1: Kepastian Ruang dan Kesetaraan Akses
(Spatial Certainty and Equity);

Kegiatan ini ditujukan untuk memfasilitasi stakeholder lokal yang relevan (pemerintah daerah, swasta, CSO, akademisi dan masyarakat) di lokasi program. Tujuannya untuk memperoleh kesepakatan pada masing-masing level, agar fungsi lahan dan batas-batas wilayah --baik secara fungsional maupun administratif-- dapat diperoleh kejelasannya.

Kegiatan ini merupakan instrumen program Green Prosperity dalam menjamin kesesuaian rencana kegiatan renewable energy yang terintegrasi dengan kegiatan pendukung (peningkatan perlindungan sumber daya alam dan lingkungan; dan Pengembangan Pengetahuan dan Pendidikan),  dalam rangka kelestarian sumber daya alam dan lingkungan di wilayah aliran sungai secara terpadu.

Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan akses keterlibatan/partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan untuk peningkatan kesejahteraan, sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan setempat. Lingkup kegiatan tersebut adalah penyediaan bantuan teknis dan sarana pendukung untuk peningkatan kapasitas institusional dari stakeholder lokal. Terutama  yang berkaitan dengan:

a.       Fasilitasi peningkatan kapasitas stakeholder untuk perbaikan tata ruang dan tata guna lahan, termasuk batas-batas wilayah administratif yang mendukung kegiatan Green Prosperity;

b.       Fasilitasi peningkatan kapasitas stakeholder untuk harmonisasi dan sinkronisasi perijinan sektor-sektor produksi yang berada di wilayah aliran sungai, seperti: kehutanan, pertambangan, perkebunan, dan lain-lain;

c.       Fasilitasi peningkatan kapasitas stakeholder untuk perbaikan kebijakan dan regulasi pemerintah daerah yang mendukung pembangunan karbon rendah, dan;

d.       Fasilitasi peningkatan kapasitas kelembagaan masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjamin kelestariannya.

B.2.  Sub-komponen Pendukung 2: Peningkatan Perlindungan Sumber Daya Alam dan
Lingkungan (Improved Stewardship of Natural Resources);

Tujuan kegiatan ini meningkatkan peluang pemanfaatan hasil renewable energy (listrik) untuk kegiatan sosial ekonomi masyarakat, dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan. Dengan demikian, masyarakat dapat menjaga dan memelihara aset lingkungan yang penting bagi kehidupan masyarakat miskin. Hal ini merupakan landasan untuk konservasi ekosistem keanekaragaman hayati dan pengurangan kemiskinan melalui pertumbuhan ekonomi. Khususnya melalui peningkatan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan pembangunan yang prolingkungan.

Pengembangan kegiatan difokuskan secara holistik pada pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan, dengan pilihan investasi pada kegiatan pro-poor yang memperkuat perlindungan sumber daya alam di wilayah aliran sungai di lokasi program (dari wilayah hutan pegunungan sampai kawasan tangkapan kepala air, hingga wilayah perdesaan yang memiliki karbon tinggi di dataran rendah yang dekat permukiman perkotaan). Kegiatan ini diharapkan dapat menarik/menggalang investasi  dari program nasional dan donor lain agar dapat memaksimalkan dampak yang diharapkan. Adapun sub-kegiatan yang dapat dikembangkan adalah:

a.       Penyediaan bantuan teknis dan sarana pendukung untuk pengembangan rencana strategis pengelolaan wilayah aliran sungai secara terpadu di tingkat provinsi dan kabupaten, termasuk pengembangan skema payment for environmental services (PES);

b.       Penyediaan bantuan teknis dan fasilitas pinjaman dengan sektor swasta. Tujuannya untuk meningkatkan investasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan menciptakan peluang pertumbuhan ekonomi, di daerah yang lokasinya jauh dari wilayah pokok yang harus dilindungi;

c.       Penyediaan bantuan teknis dan hibah berbasis komunitas untuk pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat lokal. Tujuannya agar mereka lebih mampu bermitra dengan pihak lain, dengan memperkuat kelembagaan lokal, partisipasi masyarakat, pengambilan keputusan yang transparan, dan tata kelola yang baik, dan;

d.       Penyediaan bantuan teknis dan sarana pendukung. Termasuk pelatihan keterampilan untuk peningkatan kapasitas UMKM dalam pengembangan usaha yang berorientasi kepada green product.

B.3.  Sub-komponen Pendukung 3:  Pembangunan dan Pengembangan Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan (Education and Knowledge Building).

Pengembangan pusat-pusat pengetahuan Green Prosperity dalam skala nasional melalui pendidikan yang berorientasi kelestarian lingkungan (green education) dan penelitian yang relevan. Di dalamnya   terbangun hubungan umpan balik yang efektif antara pengguna akhir dan peneliti (pemanfaatan hasil penelitian), termasuk tata ruang yang spesifik dan relevan dengan kondisi lokasi yang spefisik. Lingkup kegiatan ini adalah bantuan teknis, sarana pendukung, dan hibah untuk riset dan penyelenggaraan pendidikan, termasuk beasiswa.

Adapun jenis kegiatan yang dapat dikembangkan guna mendukung sub-komponen pendukung 3 ini adalah:

a.       Penyediaan hibah untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi (beasiswa) kepada universitas terpilih di bidang renewable energy dan bidang yang relevan dengan pengelolaan sumber daya alam, dalam konteks strategi pembangunan rendah karbon. Bentuk kegiatannya dapat berupa:

i)            Pendidikan S1 dan S2 di dalam negeri bagi para pelaku daerah terpilih;
ii)          Pendidikan tingkat Diploma (Politeknik) di dalam negeri bagi para pelaku daerah terpilih, dan;

iii)        Pendidikan S3 di luar negeri bagi staf pengajar perguruan tinggi terpilih.

b.       Penyediaan bantuan teknis, sarana pendukung, dan hibah kepada universitas dan pusat-pusat pengetahuan non-universitas yang menjadi center of excellence dalam pengembangan renewable energy dan bidang lain, yang relevan dengan pengelolaan sumber daya alam  untuk;

i)            Riset terapan yang merupakan kebutuhan bagi pelaku Program Green Prosperity di daerah;

ii)          Pengembangan kapasitas lembaga sebagai center of excellence di bidang Green Prosperity dan Perubahan Iklim, dan;

iii)        Fasilitasi lapangan pembelajaran dan tukar pengalaman bagi NGO lokal dan Kelompok Masyarakat dalam bidang Green Prosperity dan Perubahan Iklim.



Penerima Manfaat Program
A.     Masyarakat Miskin
Masyarakat miskin merupakan penerima manfaat utama Program Green Prosperity di wilayah lokasi Program. Masyarakat miskin bersama anggota masyarakat lokal lainnya,  merupakan penerima manfaat dari kegiatan Green Prosperity yang langsung dapat dirasakan -dari kegiatan pengembangan renewable energy, penguatan penjagaan kelestarian sumber daya alam dan lingkungan, hingga pengembangan pengetahuan pendidikan hijau.

B.     Organisasi Masyarakat Setempat
OMS merupakan pelaksana kegiatan Program Green Prosperity yang berbasis masyarakat. OMS pelaksana kegiatan Program Green Prosperity dipersyaratkan yang sudah ada dan memiliki pengalaman mengelola kegiatan sejenis. Berdasarkan pelaksanaan Program PNPM, maka di setiap kecamatan dan desa terdapat OMS, seperti Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) PNPM. OMS jenis lain yang berbasis masyarakat seperti organisasi adat, organisasi sosial kemasyarakatan, dan organisasi keagamaan.

C.      Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah yang menjadi penerima manfaat Program Green Prosperity adalah unit-unit pemerintahan yang relevan di tingkat provinsi, kabupaten, termasuk Pemerintah Desa.

D.     Sektor Swasta
Sektor swasta diprioritaskan untuk usaha kecil dan menengah. Penerima manfaat Program Green Prosperity adalah perusahaan berbadan hukum yang:

a.       Memiliki kemampuan teknis, keuangan, manajemen, juga berpengalaman dalam pembangunan tenaga listrik minihidro, biomassa, dan tenaga surya;

b.       Memiliki kemampuan teknis, keuangan, manajemen, juga berpengalaman dalam pengelolaan jasa lingkungan, usaha kehutanan, usaha pertanian, dan usaha lain di dalam konservasi sumber daya alam dan lingkungan;

c.       Memiliki komitmen untuk berkontribusi menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan, dan;

d.       Memiliki komitmen untuk melakukan kemitraan dengan masyarakat lokal dalam kegiatan pengusahaan sumber daya alam dan lingkungan yang lestari.

E.      Lembaga Swadaya Masyarakat
LSM merupakan pihak non-pemerintah yang menjadi penerima manfaat Program Green Prosperity, yang berfungsi sebagai lembaga penghubung antara pemerintah dan masyarakat. Khususnya dalam upaya pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan yang memberikan peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi, sekaligus memperkuat perlindungan sumber daya alam dan lingkungan. LSM yang terlibat dalam Program Green Prosperity diutamakan LSM lokal yang memiliki kemampuan teknis dan pengalaman memadai di bidang renewable energy serta perlindungan sumber daya alam dan lingkungan, yang memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

F.      Perguruan Tinggi/Institusi Pendidikan Tinggi
Perguruan Tinggi/Institut yang mejadi penerima manfaat Program Green Prosperity merupakan lembaga pusat pengetahuan di bidang Green Prosperity dan perubahan iklim.  Lembaga pendidikan tersebut memiliki kemampuan dalam pengembangan riset terapan, memiliki kapasitas untuk berkembang sebagai center of excellence, dan memiliki kapasitas fasilitasi lapangan pembelajaran dan tukar pengalaman bagi lokal NGO dan Kelompok Masyarakat.

Lokasi Program
Penentuan lokasi program Green Prosperity ditetapkan dengan 3 (tiga) kriteria utama, yaitu kriteria teknis, kriteria kesiapan kelembagaan dan manajemen proyek. 


Berdasarkan kriteria pokok tersebut maka dilakukan penetapan lokasi dengan pertimbangan a) Kluster geografis kawasan strategis lingkungan, dan; b) Kluster potensi mini/mikrohidro dan biomassa.